MU’AMALAT
Muamala adalah bagian dari Hukum
islam yang mengatur hubunganantara seseorang dengan orang lain,baikseseorang
itu peribadi tertentu maupun berbentuk badan Hukum dalam ilmu islam badan Hukum
ini disebut dengan nama As-syakh siyyah
al-I’tibariyah namun zaman skarang ini lebih dikenal dengan fikih muamalad.
Fikih
muamalad=Peraturan allah (syariah islam)Yang mengatur soal-soal hubungan antara
manusia dengan manusia lainya juga dengan alam dalam urusan penghidupan.
Aturan
Aturan tentang permasalahan Hak danharta yang muncul dari transaksi antara
seseorang dan orang lain atau antara seseorang dengan badan hokum atau antara
badan hukum dengan orang lain
Dalam
istilah fikih muamalat banda adalah segala sesuatu yang mungkin dimiliki oleh
seseorang dan dapat di ambil manfaatnya dengan jalan biasa.
Dalam
bahasa arab milik itu di sebut dengan “Hiazah”/penguasaan.seseorang terhadap
harta dan kemandirian dalam mengelolanya
Dalam
istilah fikih milik itu adalah ikhtisos yang menghalangi yang lain menurut syarak yang membenarkan
sipemilik ikhtisos itu bertindak terhadap barang yang dimilikinya sekehendaknya
kecuali ada penghalang
Cara-
cara memperoleh hakmilik berdasarkan ketentuan fikih muamalat:
1. “milik taam “(milik sempurna)
2. “milik naqis”(milik tidak
sempurna)
Milik taam =yaitu memiliki terhadap zat
dari sesuatu sekaligus manfaatnya.
Milik Naqis=yaitu kepemilikan antara
bendanya saja atau manfaatnya saja atau tidak keduanya
Cara
memperoleh hak milik taam dapat di peroleh dengan 4 cara:
·
Menguasai
benda mubah
·
Akad
(Perikatan)pemindahan milik
·
Penggantian
hak milik dari seseorang yg telah meninggal(khalafiah/mawaris)
·
Berkembang
biak (at-Tawalludu minal manluk)
Cara
memperoleh hakmilik Naqis
·
Hutang
piutang
·
Sewa
menyewa
Syarat
– syarat Untuk boleh menggarap tanah mati adalah:
·
Jika
tanah itu di kuasai oleh pemerintah harus seizin pemerintah
·
Memberikan
tanda batas dan patok dansebagainya bagi
luasnya tanah yang akan di garapnya
·
Tanah
yang sudah di pernah di garap atau di miliki oleh orang lain yang kemudian
dibiarkan sia-sia adalah tanggung
jawap pemerintah
·
Mengambil
tanah yang sudah di kuasai orang lain
hukumnya haram
LUQTAH artinya barang temuan tapi
menurut istilah hukum islam artinya menemukan barang yang hilang ,jatuh,terlupa
atau yang lainnya . ,yang dimaksud dengan
menemukan itu ialah mengambil barang orang lain yang di ketemukan di
tempat yang tidak layak baginya dengan maksud di berikan kepada yang punya atau
yang berwajib bila yang empunya tidak
ketemu serta sanggupmengumumkanya kepada
yang empunya atau sanggup untuk memilikinya selama empunya belumada serta
sanggup untuk untuk mengantinya.
Hukam
Luqtah :
·
Sunah
·
Wajib
·
Makhru
·
Haram (di
sesuaikan dengan alasannya)
·
Hukum
LuQtah Sunah apa bila seseorang yang memungut
sanggup mengurus sebagai mana semestinya
seperti :-mencari yang empunya
·
Hukum
LuQtah itu makhru apa bilaorang yang tidak oercaya pada dirinya mampu
mengurusbarang yang di temukan
·
Hukum
LuQtah haram apabila jika niat orang yang menemukan nya untuk memilikinya
Kewjiban
bagi orang yang menemukan
1. Memberitahukan dengan
mengumumkannya pepada masyarakat :bahwa dia menemukan barang serta disebutkan
sifat sifat yang global
2. Menyimpan di tempat yang layak
sebelum yang empunya dating
Lama
pengumuman dan penyimpananya:
·
Jika
barang nya tahan lama seperti emas =itu selama satu tahun
·
Jika
barang nya tidak tahan lama
pengumumannya itu selama barang nya tidak rusak ata pemilik nya sudah
lupa atau tidak mengharapkannya lagi atas barang tersebut:
-“apa bila selama itu yang
empunya tidak kunjung datangmaka
penemunya mempunyai ketentuan sebagai berikut:A)-boleh memilikinya apa bila
sanggup menggantinya apa bila yang empunya dating untuk mengambil nya ,. B)atau menjualnya dengan cara dia kan
menyimpan uang nya untuk di berikan kepada yang empunya barang
AKAD (PERKATAAN
/TRANSAKSI)
Artinya adalah peralihan hak dan kepemilikan dari
satu tangan ketangan yang lain.
BENTUK
– BENTUK TRANSAKSI DALA MUAMALAT ISLAM
I.Berlangsung
dengan sendirinya tanpa ada nya kehendak dari pihak-pihak yang terlibat yang disebut dengan IJBARI
II.Peralihan
secara IKHTIARI ”Pilihan” Peralihan hak milik
dari pemilik kepada oran lain berlaku atas kehendak dari salah satu atau
kedua belah pihak.
AL-Mubadallah
Jika
transaksi secara timbal balik itu berlaku antara hak dala wujud benda dengan hak dala wujud bendanya maka ini di sebut
AL-Mubadallah
AL-Bay’=Jual Beli
Artinya
adalah menukar sesuatu barang dengan barang lain dengan sesuatu cara tertentu
yang disebut AKAD
Syara
ijab Kabul Yaitu:
-Menggunakan
bahasa yang dapat di pahami
-bersambungan
dalam keduanya dalam suatu pengucapan pengucapan
Syarat
bagi benda Yang diperjual belikan:
-Bermanfaat
-Milik
penjual
-Benda
di tangan atau benda dalam kekuasaan
saat terjadi ternsaksi
-Benda
dapat diketahui secara trasparan baik
kualitasnya maupun Quantitasnya
Rukun
jual beli ada 3 yaitu:
1. Dua orang yang melakukan akad
jual beli
2. Barang yang di perjual belikan
dan niali uang pembelinya
3. Akad (jualbeli)
RIBA
Riba=dari
segi bahasa artinya”Lebih / tambah” sedangkan menurut istilah fikih ialah
kelebihan yang tidak disertai penggantian barang dan yang di syarat kanbagi
salah seorang dari kedua pihak yang berkata.
Riba
terbagi atas 4 Macam:
a) Riba Fadhol
b) Riba Qaradh
c) Riba Nasa
d) Riba Yad
A).Riba
Fadhol=menjual belikan 2 macam barang sejenis tertentu seperti
:makanan,emas,perak.dengan syarat harus ada tambahandari salah satunya.
B).Riba
Qaradh=dmana ia mensyaratkan penambahan pembayaran bagi orang yang menghutang
C).Riba
nasa = Mensyaratkan menangguhkan salah
satu dari dua barang yang di beli atau melakukan jual belidengan menyerahkan
barang pada jarak waktu tetentu lalu ada tambahan ketika waktu tersebut sampai
(jatuh tempo) sebagai konvensasi dari penangguhan
D).Riba
Yad = jualbeli dengan menunda penyerahan kedua barang ata salah satu barang
akan tetapi tanpa menyebutkan waktu penundaan.
Salmu/salfa(jualbeli salam)
Di mana memesan barang yang belum ada
dengan uang atau barang terlebih dahulu
, akan tetapi barang yang akan di berikan hanya terjamin adanya atau
bias ada pada waktu yang di tentukan bersama.
Dengan
kata lain ialah menjual belikan suatu
barang yang tidak dilihat zat nya atau bendanya terutama oleh pembeli hanya di
tentukan oleh zatnya.
Hukum
dari jual beli salam tersebut ialah MUBAH (Boleh)
Rukun
jual beli salam ialah:
a) Adanya sipenjual dan si pembeli
b) Adaya barang dan uang
c) Lapas akad / sikap ijab Kabul
Syarat jual beli salam:
a) Uangnya pada waktu akad
b) Barangnya menjadi utang bagi si
penjual
c) Barang nya dapat diberikan waktu
jenjangnya sampai
d) Barangnya itu sudahlah jellas
ukurannya baik takaran timbangan ukuran atau bilangan dan sebagainya
e) Diketahui dan sebutkan
sifat-sifatnya
f) Disebutkan tempat menerimanya
SYIRKAH
(Kongsi/persekutuan)
Menurut
bahasa artinya bercampur atau bersekutu , namun menurut sifat artinya akad
perjanjian yang menetapkan adanya hak milik bersama antara dua prang atau lebih
bersekutu atau yang berperseraan bentuknya dapat berbentuk modal atau pun dalam
bentuk tenaga.”Hukum Syirkah adalah Mubah(boleh)
WAKALAH
Menyerahkan
suatu urusan yang dapat di gantikan kepada orang lain untuk di kerjakan
olehnya.dalam istilah fikih artinya mewakilkan atau member mandad kepada orang
lain agar orang lain tersebut dengan atas nama orang yang mewakilkan tersebut
bertindak untuk mengerjakan sesuatu tertentu , baik pengambilan barang atau
membagikannya atau menanggung sesuatu kewajiban.
Hukum
wakalah ini dalah mubah
Rukun
wakalah antara lain :
a) Ijab Kabul dari kedua belah pihak
b) Pihak yang mewakilkan
c) Pihak yang menerima perwakilan
d) Fungsi atau pekrjaan yang diwakilkan
Batasan
– Batasan :
a) Wakil tidak boleh lagi mewakilkan
kepada orang lain ,keciali izin yang mewakilkan
b) Wakil bertanggung jawab atas
sesuatu yang di wakilkan nya
c) Berakhir wakalah apabila:1).yang
mewakilkam memecat si wakil
2).meninggal atau gila di antara mereka 3).objek atau benda yang di serahkan
urusannya kepada wakil hilang atau rusak
HIBAH (pemberian)
Memberikan
sesuatu barang yang dapat di jual atau dapat di pinjamkan kepada orang lain di
waktu hidup dengan Cuma – Cuma.
Hukum
dari Hibah ini adalah Sunah
Rukun
Hibah ada 4 yaitu :
a) Pemberi
b) Menerima
c) Ada barang yang akan di hibahkan
d) Ijabkabul dari keduabelah pihak
WASIAT
Adalah
pesan dari seseorang yang memiliki suatu harta benda kepada ahli Warisnya sebahagian harta bendanya tersebut kepada
seseorang setelah nanti dia meninggal.
Sipemberi
wasiat hukumnya sunah dan sipenerima
hukumnya Wajib
WAKAF
Dalam
bahasa artinya berhenti atau menahan sedangkan jika wakaf yang berkaitan dengan
harta yaitu menahan sesuatu barang
daripada di jual ,diberikan,dipinjamkan dan tidak di wariskan.serta
tetap bentuknya dan boleh dipergunakan
dan boleh diambil manfaatnya oleh orang yang ditetukan perorangan atau umum.
Wakaf
dibagi dua yaitu:
A).Wakaf ahli
Orang
mewakafkan suatu harta nya untuk seseorang tertentu atau keluarga tertentu.
B).Wakaf
Khairi
Orang
yang mewakafkan suatu hartanya untuk kepentingan atau keperluan umum.
“Hukumdari
berwakaf ialah Sunah”
Sedekah
JARIYAH = Sedekah yang pahalanya terus
mengalir
Rukun
wakaf :
a) Ada orang yang berwakaf
b) Ada orang yang di wakaf kan
c) Ada nazir (oran yangmengurusi
harta benda wakaf tersebut)
d) Ijab
Dilihat
dari segi berlakunya Wakaf tersebut wakaf dibagi menjadi dua yaitu:
A).Wakaf
Muabbad
Orang
yang mewakafkan harta bendanya untuk Selma – lamanya.
B).Wakaf
muaqqat / muajjal
Seseorang
yang mewakafkan harta bendanya untuk jangka waktu tertentu.
IJARAH
Bisa
berarti : Upah mengupa / Sewa menyewa
Mengupahkan
seseorang dalam suatu tugas ataupun imbalan yangdiberikan sebagai upah suatu
pekerjaan
Bias
juga artinya :Perjnjian / pengikraran mengenai pemakaian dan pemungutan hasil
darimenusia benda atau binatang.
Hukum
IJARAH ialah Mubah.
QIRADH
Pemberian
pinjaman modal kepada orang lain untuk diperdagang kan yang bentuk keuntungan
nya dalam suatu kepentingan bersama.
Hukum
Qiradh ialah Mubah
MUKHABAROH
Memperkerjakan
seseorang pada tanahnya dengan di beri
upah tertentu dari penghasilan pertaniannya kelak serta bibit dari yang
mengerjakan tanah atau penggarap.
Hukumnya
ialah : adanyang menyebut Mubah dan ada yang menyebut haram
MUZARO’AH
Adalah
memperjakan seseorang pada tanahnya dengan diberi upah tertentu dari hasil
pertaniannya kelak serta bibit dari pemilik lahan.
Bisa
juga disebut = Kerjasama antara pemilik
tanah dengan pemilik benih untuk
mengolah tanah pertanian atau lading atau sawah sedangkan benihnya dari petani
yang bekerja kemudian diadakan persetujuan bersama yang di atur bersama yang
diatur dalam bagi hasil
Hukumnya
ialah : Mubah
(Nb:Jika
ada yang salah dalam penulisan saya
Mohon ma’af)
0 komentar:
Posting Komentar