Home » » MU'AMALAT (UISU-smester.5)

MU'AMALAT (UISU-smester.5)

Written By Mks on Selasa, 22 Januari 2013 | 21.10


MU’AMALAT
Muamala adalah bagian dari Hukum islam yang mengatur hubunganantara seseorang dengan orang lain,baikseseorang itu peribadi tertentu maupun berbentuk badan Hukum dalam ilmu islam badan Hukum ini disebut dengan  nama As-syakh siyyah al-I’tibariyah namun zaman skarang ini lebih dikenal dengan fikih  muamalad.
Fikih muamalad=Peraturan allah (syariah islam)Yang mengatur soal-soal hubungan antara manusia dengan manusia lainya juga dengan alam dalam urusan penghidupan.
Aturan Aturan tentang permasalahan Hak danharta yang muncul dari transaksi antara seseorang dan orang lain atau antara seseorang dengan badan hokum atau antara badan hukum dengan orang lain
Dalam istilah fikih muamalat banda adalah segala sesuatu yang mungkin dimiliki oleh seseorang dan dapat di ambil manfaatnya dengan jalan biasa.
Dalam bahasa arab milik itu di sebut dengan “Hiazah”/penguasaan.seseorang terhadap harta dan kemandirian dalam mengelolanya
Dalam istilah fikih milik itu adalah ikhtisos yang menghalangi  yang lain menurut syarak yang membenarkan sipemilik ikhtisos itu bertindak terhadap barang yang dimilikinya sekehendaknya kecuali ada penghalang
Cara- cara memperoleh hakmilik berdasarkan ketentuan fikih muamalat:
1.      “milik taam “(milik sempurna)
2.      “milik naqis”(milik tidak sempurna)
Milik taam =yaitu memiliki terhadap zat dari sesuatu sekaligus manfaatnya.
Milik Naqis=yaitu kepemilikan antara bendanya saja atau manfaatnya saja atau tidak keduanya
Cara memperoleh hak milik taam dapat di peroleh dengan 4 cara:
·         Menguasai benda mubah
·         Akad (Perikatan)pemindahan milik
·         Penggantian hak milik dari seseorang yg telah meninggal(khalafiah/mawaris)
·         Berkembang biak (at-Tawalludu minal manluk)


Cara memperoleh hakmilik Naqis
·         Hutang piutang
·         Sewa menyewa
Syarat – syarat Untuk boleh menggarap tanah mati adalah:
·         Jika tanah itu di kuasai oleh pemerintah harus seizin pemerintah
·         Memberikan tanda batas  dan patok dansebagainya bagi luasnya tanah yang akan di garapnya
·         Tanah yang sudah di pernah di garap atau di miliki oleh orang lain yang kemudian dibiarkan sia-sia  adalah tanggung jawap  pemerintah
·         Mengambil tanah  yang sudah di kuasai orang lain hukumnya haram

LUQTAH artinya barang temuan tapi menurut istilah hukum islam artinya menemukan barang yang hilang ,jatuh,terlupa atau yang lainnya . ,yang dimaksud dengan  menemukan itu ialah mengambil barang orang lain yang di ketemukan di tempat yang tidak layak baginya dengan maksud di berikan kepada yang punya atau yang berwajib bila yang empunya  tidak ketemu  serta sanggupmengumumkanya kepada yang empunya atau sanggup untuk memilikinya selama empunya belumada serta sanggup untuk untuk mengantinya.
Hukam Luqtah :
·         Sunah
·         Wajib
·         Makhru
·         Haram              (di sesuaikan dengan alasannya)

·         Hukum LuQtah Sunah apa bila seseorang yang memungut  sanggup mengurus sebagai mana semestinya  seperti :-mencari yang empunya

·         Hukum LuQtah itu makhru apa bilaorang yang tidak oercaya pada dirinya mampu mengurusbarang yang di temukan

·         Hukum LuQtah haram apabila jika niat orang yang menemukan nya untuk memilikinya

Kewjiban bagi orang yang menemukan
1.      Memberitahukan dengan mengumumkannya pepada masyarakat :bahwa dia menemukan barang serta disebutkan sifat sifat yang global
2.      Menyimpan di tempat yang layak sebelum yang empunya dating




Lama pengumuman dan penyimpananya:
·         Jika barang nya tahan lama seperti emas =itu selama satu tahun
·         Jika barang nya tidak tahan lama  pengumumannya itu selama barang nya tidak rusak ata pemilik nya sudah lupa atau tidak mengharapkannya lagi atas barang tersebut:
-“apa bila selama itu yang empunya  tidak kunjung datangmaka penemunya mempunyai ketentuan sebagai berikut:A)-boleh memilikinya apa bila sanggup menggantinya apa bila yang empunya dating untuk mengambil nya ,.  B)atau menjualnya dengan cara dia kan menyimpan uang nya untuk di berikan kepada yang empunya barang

AKAD (PERKATAAN /TRANSAKSI)
Artinya  adalah peralihan hak dan kepemilikan dari satu tangan ketangan yang lain.

BENTUK – BENTUK TRANSAKSI DALA MUAMALAT ISLAM
I.Berlangsung dengan sendirinya tanpa ada nya kehendak dari pihak-pihak yang terlibat  yang disebut dengan IJBARI
II.Peralihan secara IKHTIARI ”Pilihan” Peralihan hak milik  dari pemilik kepada oran lain berlaku atas kehendak dari salah satu atau kedua belah pihak.

AL-Mubadallah
Jika transaksi  secara timbal balik  itu berlaku antara hak  dala wujud benda dengan  hak dala wujud bendanya maka ini di sebut AL-Mubadallah
AL-Bay’=Jual Beli
Artinya adalah menukar sesuatu barang dengan barang lain dengan sesuatu cara tertentu yang disebut AKAD
Syara ijab Kabul Yaitu:
-Menggunakan bahasa yang dapat di pahami
-bersambungan dalam keduanya dalam suatu pengucapan pengucapan



Syarat bagi benda Yang diperjual belikan:
-Bermanfaat
-Milik penjual
-Benda di tangan atau benda dalam kekuasaan  saat terjadi ternsaksi
-Benda dapat diketahui secara trasparan  baik kualitasnya maupun Quantitasnya
Rukun jual beli ada  3 yaitu:
1.      Dua orang yang melakukan akad jual beli
2.      Barang yang di perjual belikan dan niali uang pembelinya
3.      Akad (jualbeli)

RIBA
Riba=dari segi bahasa artinya”Lebih / tambah” sedangkan menurut istilah fikih ialah kelebihan yang tidak disertai penggantian barang dan yang di syarat kanbagi salah seorang dari kedua pihak yang berkata.
Riba terbagi atas 4 Macam:
a)      Riba Fadhol
b)      Riba Qaradh
c)      Riba Nasa
d)      Riba Yad

A).Riba Fadhol=menjual belikan 2 macam barang sejenis tertentu seperti :makanan,emas,perak.dengan syarat harus ada tambahandari salah satunya.
B).Riba Qaradh=dmana ia mensyaratkan penambahan pembayaran bagi orang yang menghutang
C).Riba nasa =  Mensyaratkan menangguhkan salah satu dari dua barang yang di beli atau melakukan jual belidengan menyerahkan barang pada jarak waktu tetentu lalu ada tambahan ketika waktu tersebut sampai (jatuh tempo) sebagai konvensasi dari penangguhan
D).Riba Yad = jualbeli dengan menunda penyerahan kedua barang ata salah satu barang akan tetapi tanpa menyebutkan waktu penundaan.



Salmu/salfa(jualbeli salam)
      Di mana memesan barang yang belum ada dengan uang atau barang terlebih dahulu  , akan tetapi barang yang akan di berikan hanya terjamin adanya atau bias ada pada waktu yang di tentukan bersama.
Dengan kata lain ialah menjual belikan  suatu barang yang tidak dilihat zat nya atau bendanya terutama oleh pembeli hanya di tentukan oleh zatnya.
Hukum dari jual beli salam tersebut ialah MUBAH (Boleh)
Rukun jual beli salam ialah:
a)      Adanya sipenjual dan si pembeli
b)      Adaya barang dan uang
c)      Lapas akad / sikap ijab Kabul

Syarat  jual beli salam:
a)      Uangnya pada waktu akad
b)      Barangnya menjadi utang bagi si penjual
c)      Barang nya dapat diberikan waktu jenjangnya sampai
d)      Barangnya itu sudahlah jellas ukurannya baik takaran timbangan ukuran atau bilangan dan sebagainya
e)      Diketahui dan sebutkan sifat-sifatnya
f)       Disebutkan tempat menerimanya


SYIRKAH (Kongsi/persekutuan)
Menurut bahasa artinya bercampur atau bersekutu , namun menurut sifat artinya akad perjanjian yang menetapkan adanya hak milik bersama antara dua prang atau lebih bersekutu atau yang berperseraan bentuknya dapat berbentuk modal atau pun dalam bentuk tenaga.”Hukum Syirkah adalah Mubah(boleh)

WAKALAH
Menyerahkan suatu urusan yang dapat di gantikan kepada orang lain untuk di kerjakan olehnya.dalam istilah fikih artinya mewakilkan atau member mandad kepada orang lain agar orang lain tersebut dengan atas nama orang yang mewakilkan tersebut bertindak untuk mengerjakan sesuatu tertentu , baik pengambilan barang atau membagikannya atau menanggung sesuatu kewajiban.
Hukum wakalah ini dalah mubah

Rukun wakalah antara lain :
a)      Ijab Kabul dari kedua belah pihak
b)      Pihak yang mewakilkan
c)      Pihak yang menerima perwakilan
d)      Fungsi atau pekrjaan yang diwakilkan
Batasan – Batasan :
a)      Wakil tidak boleh lagi mewakilkan kepada orang lain ,keciali izin yang mewakilkan
b)      Wakil bertanggung jawab atas sesuatu yang di wakilkan nya
c)      Berakhir wakalah apabila:1).yang mewakilkam memecat si wakil       2).meninggal atau gila di antara mereka     3).objek atau benda yang di serahkan urusannya kepada wakil hilang atau rusak

HIBAH (pemberian)
Memberikan sesuatu barang yang dapat di jual atau dapat di pinjamkan kepada orang lain di waktu hidup dengan Cuma – Cuma.
Hukum dari Hibah ini adalah Sunah
Rukun Hibah ada 4 yaitu :
a)      Pemberi
b)      Menerima
c)      Ada barang yang akan di hibahkan
d)      Ijabkabul dari keduabelah pihak

WASIAT
Adalah pesan dari seseorang yang memiliki suatu harta benda kepada ahli  Warisnya sebahagian harta bendanya tersebut kepada seseorang setelah nanti dia meninggal.
Sipemberi wasiat hukumnya sunah  dan sipenerima hukumnya Wajib

WAKAF
Dalam bahasa artinya berhenti atau menahan sedangkan jika wakaf yang berkaitan dengan harta yaitu menahan sesuatu barang  daripada di jual ,diberikan,dipinjamkan dan tidak di wariskan.serta tetap bentuknya  dan boleh dipergunakan dan boleh diambil manfaatnya oleh orang yang ditetukan perorangan atau umum.

Wakaf dibagi dua yaitu:
A).Wakaf  ahli
Orang mewakafkan suatu harta nya untuk seseorang tertentu atau keluarga tertentu.

B).Wakaf Khairi
Orang yang mewakafkan suatu hartanya untuk kepentingan atau keperluan umum.
“Hukumdari berwakaf ialah Sunah”
Sedekah JARIYAH  = Sedekah yang pahalanya terus mengalir
Rukun wakaf :
a)      Ada orang yang berwakaf
b)      Ada orang yang di wakaf kan
c)      Ada nazir (oran yangmengurusi harta benda wakaf tersebut)
d)      Ijab
Dilihat dari segi berlakunya Wakaf tersebut wakaf dibagi menjadi dua yaitu:
A).Wakaf Muabbad
Orang yang mewakafkan harta bendanya untuk Selma – lamanya.
B).Wakaf muaqqat / muajjal
Seseorang yang mewakafkan harta bendanya untuk jangka waktu tertentu.

IJARAH
Bisa berarti : Upah mengupa / Sewa menyewa
Mengupahkan seseorang dalam suatu tugas ataupun imbalan yangdiberikan sebagai upah suatu pekerjaan
Bias juga artinya :Perjnjian / pengikraran mengenai pemakaian dan pemungutan hasil darimenusia benda atau binatang.
Hukum IJARAH ialah Mubah.




QIRADH
Pemberian pinjaman modal kepada orang lain untuk diperdagang kan yang bentuk keuntungan nya dalam suatu kepentingan bersama.
Hukum Qiradh ialah Mubah

MUKHABAROH
Memperkerjakan seseorang pada tanahnya  dengan di beri upah tertentu dari penghasilan pertaniannya kelak serta bibit dari yang mengerjakan tanah atau penggarap.
Hukumnya ialah : adanyang menyebut Mubah dan ada yang menyebut haram

MUZARO’AH
Adalah memperjakan seseorang pada tanahnya dengan diberi upah tertentu dari hasil pertaniannya kelak serta bibit dari pemilik lahan.
Bisa juga disebut = Kerjasama antara  pemilik tanah dengan pemilik benih  untuk mengolah tanah pertanian atau lading atau sawah sedangkan benihnya dari petani yang bekerja kemudian diadakan persetujuan bersama yang di atur bersama yang diatur dalam bagi hasil
Hukumnya ialah : Mubah

(Nb:Jika ada yang salah  dalam penulisan saya Mohon ma’af)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

fans page

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Sneper(Sosial dan ekonomi pertanian) - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger